Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal atas nama Sekretaris Jenderal menyampaikan 3 (tiga) naskah asli Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan, dengan disertai soft copy Peraturan Menteri untuk disampaikan kepada Direktur Pengundangan, Publikasi, Dan Kerja sama Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dan dicantumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, yang diterima dari Direktur Pengundangan, Publikasi, Dan kerja sama Peraturan Perundang- Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibuatkan salinannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal, dan digandakan untuk dilakukan distribusi wajib oleh Unit Umum Sekretariat Jenderal. (3 Pimpinan Unit Umum Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas penyampaian salinan Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pimpinan Unit Umum Sekretariat Jenderal harus menyampaikan salinan Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada kesempatan pertama kepada Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dalam rangka pengunggahan (upload) Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (website JDIH) Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda