Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi Eselon I yang akan mengadakan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), mengajukan prakarsa kepada Menteri dengan disertai latar belakang dan dasar pertimbangan dalam bentuk kerangka acuan (Terms OfReference). (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menugaskan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk mengkoordinasikan pembahasan dan penelaahan dengan Unit Organisasi Eselon I terkait terhadap usul prakarsa Perjanjian Kerjasama tersebut. (3) Hasil pembahasan dan penelaahan Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dilengkapi dengan Surat Pengantar persetujuan atau penolakan kepada Unit Kerja yang mengajukan prakarsa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda