Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerjasama dengan Instansi di luar lingkungan Kementerian Perhubungan, dilakukan oleh Menteri Perhubungan, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal/lnspektur Jenderal/Kepala Badan terhadap Kerjasama yang bersifat operasional.
Koreksi Anda
