Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerjasama dengan Instansi di luar lingkungan Kementerian Perhubungan, dilakukan oleh Menteri Perhubungan, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal/lnspektur Jenderal/Kepala Badan terhadap Kerjasama yang bersifat operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id