Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna secara optimal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan-badan dapat mengadakan Kesepakatan Bersama dengan Instansi-instansi Pemerintah di luar Kementerian Perhubungan.
(2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , harus merupakan tugas dan fungsi masing-masing Instansi.
Koreksi Anda
