Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna secara optimal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan-badan dapat mengadakan Kesepakatan Bersama dengan Instansi-instansi Pemerintah di luar Kementerian Perhubungan. (2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , harus merupakan tugas dan fungsi masing-masing Instansi.
Koreksi Anda