Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi Eselon I yang akan mengadakan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), mengajukan prakarsa www.djpp.kemenkumham.go.id dan permohonan persetujuan kepada Menteri Perhubungan dengan disertai latar belakang dan dasar pertimbangan dalam bentuk kerangka acuan (Terms Of Reference). (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menugaskan Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk mengkoordinasikan pembahasan dan penelaahan dengan unit kerja terkait terhadap usul prakarsa Kesepakatan bersama tersebut. (3) Hasil pembahasan dan penelaahan Unit Hukum Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dilengkapi dengan Surat Pengantar Persetujuan atau Penolakan kepada Unit yang mengajukan prakarsa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id