Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan Bersama dengan Instansi di luar Lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan oleh Menteri, sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dapat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal atau Kepala Badan terhadap kegiatan yang bersifat teknis operasional dan merupakan tugas/wewenang masing-masing Unit Organisasi Eselon 1.
Koreksi Anda