Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Unit Organisasi Eselon I dapat mengajukan:
a. rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan di luar program penyusunan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan; dan/atau
b. mengubah target waktu penyelesaian rancangan Peraturan/ Keputusan Menteri Perhubungan yang te1ah disampaikan dengan me1akukan penyesuaian program penyusunan Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan berdasarkan arahan/petunjuk Menteri Perhubungan, dan/ atau berdasarkan kebutuhan Unit Organisasi Eselon I sebagai Unit Pengusul sepanjang masih dalam lingkup kewenangan Menteri Perhubungan.
(3) Perubahan target waktu penyelesaian rancangan Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan disertai dengan pertimbangan atau alasan perubahan, dan hanya dapat dilakukan untuk target waktu dalam 1 (satu) tahun bersangkutan atau tidak me1ebihi tahun tersebut.
Koreksi Anda
