Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan /Keputusan Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, memuat daftar judul, dasar hukum pembentukan, dan target waktu penyelesaian Peraturan/Keputusan Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
