Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal, mempunyai tugas dan fungsi:
a. Penyiapan pembinaan terhadap penyusunan peraturan perundang undangan di bidang transportasi;
b. Perencanaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi;
c. Penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang transportasi;
d. Pemberian pertimbangan dalam penerapan peraturan perundang- undangan dan penyusunan perjanjian kerjasama di bidang transportasi;
e. Penyiapan bahan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan mempunyai tugas dan fungsi:
a. Penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai bidangnya masing-masing;
b. Penyiapan pembinaan terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai bidangnya masing-masing;
c. Perencanaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang- undangan sesuai bidangnya masing-masing;
d. Penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan sesuai bidangnya masing-masing;
e. Pemberian pertimbangan dalam penerapan peraturan perundang- undangan dan penyusunan perjanjian kerjasama sesuai bidangnya masing-masing.
(3) Untuk Unit Kerja yang tidak mempunyal Unit Hukum tersendiri, tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Koreksi Anda
