Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal merupakan Biro yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan,koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi. (2) Berkaitan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, Unit Hukum Unit Organisasi Eselon I merupakan Bagian yang ditugaskan untuk melaksanakan penyiapan penyusunanrancangan peraturan perundang-undangan, yang berada dibawah wewenang dan tanggung jawab Unit Organisasi Eselon I. (3) Unit Organisasi Eselon I yang tidak mempunyai Unit Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dilakukan oleh Unit Kerja yang lingkup dan tugasnya secara fungsional menangani masalah hukum dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id