Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat menandatangani Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, atas nama Menteri, berdasarkan pelimpahan dan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan/atau Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penandatanganan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat operasional, tidak dapat dilimpahkan kepada Pejabat setingkat dibawahnya. (3) Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat dilimpahkan kepada Pejabat setingkat dibawahnya menyangkut masalah-masalah tertentu berdasarkan pelimpahan dan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Inspektur Jenderal, Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal, dan Peraturan/Keputusan Kepala Badan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Pasal.id