Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan yang berada pada Menteri dalam bentuk:
a. Peraturan Menteri Perhubungan;
b. Keputusan Menteri Perhubungan; dan
c. Instruksi Menteri Perhubungan.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan yang bersifat teknis operasional dari Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai bidangnya masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Sekretaris Jenderal dapat menandatangani Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atas nama Menteri.
Koreksi Anda
