Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan yang berada pada Menteri dalam bentuk: a. Peraturan Menteri Perhubungan; b. Keputusan Menteri Perhubungan; dan c. Instruksi Menteri Perhubungan. (2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan yang bersifat teknis operasional dari Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai bidangnya masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Sekretaris Jenderal dapat menandatangani Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atas nama Menteri.
Koreksi Anda