Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Peraturan Perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari: a. Peraturan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri; b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari: 1. Peraturan InspekturJenderal; 2. Peraturan Direktur Jenderal;dan 3. Peraturan Kepala Badan. (2) Selain bentuk Peraturan perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi juga dalam bentuk: a. Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri; b. Instruksi Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri; c. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri; d. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari: 1. Keputusan Sekretaris Jenderal; 2. Keputusan Inspektur Jenderal; 3. Keputusan Direktur Jenderal ;dan 4. Keputusan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id e. Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari: 1. InstruksiSekretarisJenderal; 2. InstruksiInspekturJenderal; 3. InstruksiDirekturJenderal;dan 4. InstruksiKepala Badan. f. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi: 1. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal; 2. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; dan 3. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda