Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Peraturan Perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari:
a. Peraturan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri;
b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
1. Peraturan InspekturJenderal;
2. Peraturan Direktur Jenderal;dan
3. Peraturan Kepala Badan.
(2) Selain bentuk Peraturan perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi juga dalam bentuk:
a. Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri;
b. Instruksi Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri;
c. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri;
d. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
1. Keputusan Sekretaris Jenderal;
2. Keputusan Inspektur Jenderal;
3. Keputusan Direktur Jenderal ;dan
4. Keputusan Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
1. InstruksiSekretarisJenderal;
2. InstruksiInspekturJenderal;
3. InstruksiDirekturJenderal;dan
4. InstruksiKepala Badan.
f. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
1. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal;
2. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; dan
3. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
