Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
1) Jenis Peraturan Perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubunganyang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Peraturan Menteri Perhubungan
b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi;
1. Peraturan Insektur Jenderal;
2. Peraturan Direktur Jenderal;dan
3. Peraturan Kepala Badan.
(2) Selain jenis Peraturan perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
1. Keputusan Sekretaris Jenderal;
2. Keputusan InspekturJenderal;
3. Keputusan Direktur Jenderal;dan
4. Keputusan Kepala Badan.
b. Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
1. Instruksi Sekretaris Jenderal;
2. Instruksi InspekturJenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Instruksi Direktur Jenderal;dan
4. Instruksi Kepala Badan.
c. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama meliputi:
1. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatanganioleh Menteri;
2. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda
