Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Jenis Peraturan Perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubunganyang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Peraturan Menteri Perhubungan b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi; 1. Peraturan Insektur Jenderal; 2. Peraturan Direktur Jenderal;dan 3. Peraturan Kepala Badan. (2) Selain jenis Peraturan perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi: 1. Keputusan Sekretaris Jenderal; 2. Keputusan InspekturJenderal; 3. Keputusan Direktur Jenderal;dan 4. Keputusan Kepala Badan. b. Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi: 1. Instruksi Sekretaris Jenderal; 2. Instruksi InspekturJenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Instruksi Direktur Jenderal;dan 4. Instruksi Kepala Badan. c. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama meliputi: 1. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatanganioleh Menteri; 2. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda