Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang- undangan,Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Di Lingkungan Kementerian Perhubunganuntuk:
a. mewujudkan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkualitas;
b. mewujudkan keseragaman pola/bentukproduk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. mewujudkan keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. sebagai pedoman dalam proses penetapan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. menjamin penyampaian/pendistribusian produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
