Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang- undangan,Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Di Lingkungan Kementerian Perhubunganuntuk: a. mewujudkan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkualitas; b. mewujudkan keseragaman pola/bentukproduk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. mewujudkan keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan; d. sebagai pedoman dalam proses penetapan produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan; e. menjamin penyampaian/pendistribusian produk hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda