Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Pe1aksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. tanggung jawab dan wewenang terkait dengan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. tata cara penyusunan Peraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
d. tata cara penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pengundangan, penyebarluasan, dan
Peraturan Menteri Perhubungan;
f. teknik penyusunanPeraturan /Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
g. bentuk, format dan standar pengetikan Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Perhubungan, dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
