Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-82 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
1. Peraturan Menteri Perhubungan adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum (Regeling).
2. Keputusan Menteri Perhubungan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri Perhubungan atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan/ atau mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas (Beschiking).
3. Instruksi Menteri Perhubungan adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan atau atas nama Menteri Perhubungan.
4. Instruksi Sekretaris Jenderal adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atau atas nama Sekretaris Jenderal.
5. Peraturan Inspektur Jenderal adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum (Regeling).
6. Keputusan Inspektur Jenderal adalah keputusan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Peraturan Inspektur Jenderal, atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas (Beschiking)
7. Instruksi Inspektur Jenderal adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pe1aksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal atau atas nama Inspektur Jenderal.
8. Peraturan Direktur Jenderal adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, untuk me1aksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum (Regeling).
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Keputusan Direktur Jenderal adalah keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk me1aksanakan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Peraturan Direktur Jenderal atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas (Beschiking).
10. Instruksi Direktur Jenderal adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau atas nama Direktur Jenderal.
11. Peraturan Kepala Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum (Regeling).
12. Keputusan Kepala Badan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan untuk me1aksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Direktur Jenderal atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas (Beschiking).
13. Instruksi Kepala Badan Jenderal adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan mengenai pe1aksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Jenderal atau atas nama Kepala Badan.
14. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan maksud untuk memadukan tugas dan fungsi masing- masing agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yang memuat kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi tidak memuat ketentuan-ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi Para Pihak.
15. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan yang dibuat antara 2 (dua) pihak atau lebih, atau yang merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dan memuat Hak dan Kewajiban/ketentuan- ketentuan yang menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah Pihak.
16. Unit Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi, membina dan melaksanakan kegiatan hukum dan peraturan perundang-undangan.
17. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
18. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementrian Perhubungan.
20. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
22. Kepala Badan adalah Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
