Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah maupun pemerintah daerah.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi :
a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Perhubungan, termasuk kesenjangan pembiayaan;
b. Penyusunan rencana pencapaian SPM Perhubungan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Perhubungan;
c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Perhubungan; dan
d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Perhubungan.
(3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal dan keuangan negara serta keuangan daerah.
Koreksi Anda
