Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), dibantu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dibantu oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan teknis dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan di daerah masing-masing.
Koreksi Anda
