Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan. (2) Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, mendelegasikan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyampaian rencana program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan. (4) Untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan, dilakukan penyusunan petunjuk teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda