Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipergunakan sebagai :
a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Perhubungan;
b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Perhubungan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan
c. Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak berhasil mencapai SPM Perhubungan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
