Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Perhubungan.
(3) Format laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian SPM.
Koreksi Anda
