Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) SPM Perhubungan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM di masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(2) Pencapaian target SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman/Standar Teknis yang ditetapkan.
Koreksi Anda
