Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPM Perhubungan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM di masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (2) Pencapaian target SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman/Standar Teknis yang ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Pasal.id