Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional
dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Perhubungan daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota.
(3) Penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
