Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Wewenang penetapan SPM bidang Perhubungan dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan pemerintah daerah.
(2) Penetapan SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan evaluasi pencapaian SPM yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.
(3) Pelaksanaan SPM dapat disempurnakan dan/atau ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah.
Koreksi Anda
