Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di luar jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Pasal.id