Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang perhubungan sesuai dengan SPM Perhubungan.
(2) SPM Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target Tahun 2010 - Tahun 2014 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
