Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-81 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERHUBUNGAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
SPM Perhubungan dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan aksesibilitas transportasi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Koreksi Anda
