Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-79 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-79 Tahun 2011 tentang PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN (ATKP) MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Standar Pelayanan Minimal pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Direktur Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar.
(2) Hasil evaluasi Standar Pelayanan Minimal pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
