Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 25 TAHUN 2014 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dapat melayani rute baru yang belum diatur dalam jaringan dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda