Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 25 TAHUN 2014 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dapat melayani rute baru yang belum diatur dalam jaringan dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Koreksi Anda
