Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 25 TAHUN 2014 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masyarakat pengguna jasa angkutan udara membutuhkan penambahan kapasitas pada suatu rute penerbangan, maka Direktur Jenderal dapat menawarkan kepada perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang menerbangi rute penerbangan tersebut.
(2) Apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja perusahaan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menanggapi, maka Direktur Jenderal menawarkan kepada perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya yang mempunyai rute tersebut dalam lampiran izin usahanya dan mempunyai kemampuan dan kesiapan armada.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), perusahaan angkutan udara niaga berjadwal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, dengan melampirkan:
a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
b. jadwal penerbangan (hari, jam keberangkatan dan kedatangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari koordinator slot;
c. jenis dan tipe pesawat yang dioperasikan;
d. rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
e. rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
4. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
