Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 25 TAHUN 2014 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan angkutan udara niaga berjadwal dapat melakukan penambahan kapasitas, berupa penambahan frekuensi penerbangan
dan/atau penggantian tipe pesawat udara dengan perbedaan kapasitas tempat duduk lebih besar dari 25% (dua puluh lima persen) setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
b. kemampuan teknis operasi bandar udara; dan
c. tingkat kepadatan ruang udara ke dan dari bandar udara tujuan.
2. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
