Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm-77 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 25 TAHUN 2014 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda