Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-76 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Untuk membantu pelaksanaan Administrasi, Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan dapat mengangkat Sekretaris yang berfungsi sebagai kesekretariatan Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
