Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-76 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membantu pelaksanaan Administrasi, Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan dapat mengangkat Sekretaris yang berfungsi sebagai kesekretariatan Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-76 Tahun 2013 | Pasal.id