Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-76 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Wewenang dan tugas yang diberikan kepada Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tugas tambahan sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
