Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-76 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilaksanakan dan dikeluarkan oleh Kantor Pusat Kementerian Perhubungan kepada UPT yang dikoordinasikan;
b. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di UPT yang dikoordinasikan;
c. bertindak sebagai fasilitator sumber data dan informasi dari UPT yang dikoordinasikan;
d. mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penganggaran dan pengelolaan anggaran;
e. membantu pengkoordinasian penyelesaian permasalahan bidang kepegawaian di UPT yang dikoordinasikan;
f. membantu pengkoordinasian penyiapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di UPT yang dikoordinasikan;
g. melakukan konsultasi dan memberi pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal, untuk penanganan permasalahan khusus pada UPT yang dikoordinasikan;
h. melaporkan kegiatan dan hasil pengkoordinasian, pengawasan, penilaian yang telah dilakukan kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
