Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-76 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
c. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
d. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
e. UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Koreksi Anda
