Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Urusan Tata Usaha untuk: 1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama. b. Kepala Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan untuk: 1) Unit Perpustakaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) Unit Teknologi Informatika; dan 3) Unit Laboratorium. c. Kepala Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan untuk: 1) Unit Bengkel/Workshop; 2) Unit Sarana Terbang; dan 3) Unit Simulator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Pasal.id