Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Urusan Tata Usaha untuk:
1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama.
b. Kepala Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan untuk:
1) Unit Perpustakaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Unit Teknologi Informatika; dan 3) Unit Laboratorium.
c. Kepala Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan untuk:
1) Unit Bengkel/Workshop;
2) Unit Sarana Terbang; dan 3) Unit Simulator.
Koreksi Anda
