Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, mempunyai tugas sebagai berikut: a. Unit Perpustakaan melakukan pengelolaan perpustakaan; b. Unit Asrama melakukan pengelolaan asrama bagi peserta didik; c. Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan kebutuhan perbengkelan; d. Unit Laboratorium melakukan pengelolaan dan merawat laboratorium, serta memberikan pelayanan dan pengembangannya; e. Unit Poliklinik melakukan pelayanan kesehatan peserta didik dan pegawai serta sanitasi lingkungan; f. Unit Teknologi Informatika melakukan penyiapan rencana pemeliharaan dan pengembangan jaringan, pemeliharaan dan pemutakhiran sistem keamanan jaringan dan informasi, perawatan dan perbaikan sarana komputer, pemutakhiran website dan pengembangan sistem informasi dan data; g. Unit Simulator melakukan pengelolaan simulator serta pelayanan dan pengembangannya; h. Unit Sarana Terbang melakukan pengelolaan sarana terbang serta pelayanan dan pengembangannya.
Koreksi Anda