Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unit penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkungan LP3 Banyuwangi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LP3 Banyuwangi.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Asrama;
c. Unit Bengkel/Workshop;
d. Unit Laboratorium;
e. Unit Poliklinik;
f. Unit Teknologi Informatika;
g. Unit Simulator; dan
h. Unit Sarana Terbang.
Koreksi Anda
