Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unit kerja non struktural pada LP3 Banyuwangi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perwakilan Manajemen Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LP3 Banyuwangi. (3) Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas mendokumentasikan, memelihara dan mengendalikan sistem manajemen mutu pada LP3 Banyuwangi. (4) Perwakilan Manajemen Mutu terdiri atas Kepala Perwakilan, Sekretaris, Auditor Internal, dan Fasilitator yang ditetapkan oleh Kepala LP3 Banyuwangi. (5) Fasilitator terdiri dari para pejabat satu tingkat dibawah Kepala LP3 Banyuwangi dan merupakan jabatan ex officio.
Koreksi Anda