Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, praktek sarana terbang, bimbingan peserta didik serta pengembangan dan kerjasama pendidikan dan pelatihan. (3) Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda