Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala LP3 Banyuwangi wajib menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Pasal.id