Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LP3 Banyuwangi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a. (2) Kepala Urusan dan para Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural Eselon V.a.
Koreksi Anda