Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Urusan, Kepala Subseksi, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala LP3 Banyuwangi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Pasal.id