Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Koreksi Anda
