Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI
Teks Saat Ini
(1) LP3 Banyuwangi terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
c. Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Unit Penunjang.
(2) Bagan Organisasi LP3 Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
