Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LP3 Banyuwangi terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; d. Perwakilan Manajemen Mutu; e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Unit Penunjang. (2) Bagan Organisasi LP3 Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda