Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LP3 Banyuwangi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan penerbang; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta praktek sarana terbang; c. pelaksanaan bimbingan peserta pendidikan dan pelatihan; d. pengembangan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan; e. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan manajemen mutu; g. pengelolaan unit penunjang; h. pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan laporan; dan i. pelaksanaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda