Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LP3 Banyuwangi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan penerbang;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta praktek sarana terbang;
c. pelaksanaan bimbingan peserta pendidikan dan pelatihan;
d. pengembangan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
e. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan manajemen mutu;
g. pengelolaan unit penunjang;
h. pelaksanaan evaluasi program dan penyusunan laporan; dan
i. pelaksanaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, hukum, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
