Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI
Teks Saat Ini
LP3 Banyuwangi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penerbang, calon instruktur penerbang, penerbang, dan instruktur penerbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar internasional.
Koreksi Anda
