Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LP3 Banyuwangi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penerbang, calon instruktur penerbang, penerbang, dan instruktur penerbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2013 | Pasal.id