Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2011 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011 MENTERI PERHUBUNGAN, FREDDY NUMBERI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 411
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-73 Tahun 2011 | Pasal.id